Sudah tau belum? Queef: Kentut dari Qubul, Apakah Membatalkan Wudhu? Simak Jawaban Selengkapnya!

Photo Author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Queef: Kentut dari Qubul, Apakah Membatalkan Wudhu?  ((Foto: Genmuslim.id/dok: mui.or.id))
Queef: Kentut dari Qubul, Apakah Membatalkan Wudhu? ((Foto: Genmuslim.id/dok: mui.or.id))

 Artinya : “Para Fukaha berbeda pendapat dalam masalah angin yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan. Mazhab Al-Hanafiyyah dalam pendapat mereka yang paling Shahih, Mazhab Al-Malikiyyah, dan satu riwayat Mazhab Al-Hanabilah mengatakan, queef tersebut tidak dianggap sebagai hadats dan membatalkan wudhu karena queef adalah sebuah pergerakan/getaran yang pada hakikatnya bukan angin yang timbul dari tempat najis. Pendapat ini (berlaku) pada selain Al- Mufdhat (wanita yang saluran kencing dan saluran tinjanya menyatu atau bercampur menjadi satu). Adapun terkait queef dari Al-Mufdhat, Al-Hanafiyyah menganjuran wudhu bagi yang bersangkutan.

Sebaliknya, Mazhab Al-Syafi'iyyah dan satu riwayat dari Al-Hanabilah menganggap queef sebagai hadats yang membatalkan wudhu berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, "Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau.’’ (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah : Terbitan Mesir, Darus Shafwah, juz XVII, halaman 112).

Kesimpulannya, apakah queef membatalkan wudhu atau tidak tergantung pada pandangan mazhab yang dianut. 

Dalam praktiknya, banyak perempuan yang mengalami queef tidak perlu mengulang wudhu jika mereka mengikuti pandangan yang membolehkan, tetapi sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqh untuk memastikan tata cara ibadah yang benar. Wallahu a'lam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X