Mendengarkan khutbah Jumat yang berisi nasihat-nasihat agama juga bisa memberikan manfaat bagi kehidupan kita sehari-hari. Dengan mendengarkan khutbah, kita dapat menambah ilmu agama dan memperbaiki akhlak.
Melaksanakan shalat Jumat secara rutin juga menunjukkan keimanan seseorang kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan ketaatannya terhadap perintah-Nya.
Dan meninggalkannya secara sengaja, apalagi meremehkannya, bisa memasukkan pelakunya ke dalam golongan orang munafik.
Orang-orang munafik ini hanya berpura-pura beriman, namun dalam hatinya tidak percaya. Banyak sebab yang membuat orang yang meninggalkan shalat Jumat bisa dianggap munafik.
Salah satunya adalah melawan perintah Allah. Dengan meninggalkan shalat Jumat berarti dia menolak perintah Allah ‘Azza wa Jalla.
Lalu bisa juga dia tidak peduli dengan agama. Dengan seringnya dia absen dari shalat Jumat sudah menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap agamanya sendiri.
Sedangkan udzur syar i atau keringanan yang disebutkan di hadits tadi, haruslah sesuai dengan syariat yang sudah dijabarkan oleh para ulama.
Salah satunya adalah sakit. Orang yang sakit dan tidak mampu shalat berjamaah, maka dia diperbolehkan untuk shalat Zhuhur di rumah.
Lalu adanya hujan yang sangat lebat. Jika hujan ini dianggap bisa membahayakan keselamatan, maka seseorang boleh meninggalkan shalat jumat dan shalat Zhuhur di rumahnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Meninggalkan shalat Jumat itu tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya dalam bahaya besar, jika ia melakukannya dengan sengaja. Menurut sebagian ulama, orang yang melakukannya bisa kafir jika ia bersengaja meninggalkan shalat Jumat.”
Dengan begitu, kita menjadi semakin paham bahwa shalat Jumat merupakan ibadah yang sangat penting dalam Islam.
Dan meninggalkannya tanpa alasan atau udzur syar'i adalah perbuatan yang sangat dilarang dan berkonsekuensi buruk.
Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, kita harus senantiasa berusaha untuk menunaikan shalat Jumat secara berjamaah dan khusyuk. ***