GENMUSLIM.id - Talak atau perceraian dalam Islam adalah langkah terakhir untuk mengakhiri hubungan suami-istri setelah berbagai usaha perbaikan dilakukan.
Proses ini memiliki aturan dan syarat tertentu, termasuk dalam hal emosi suami saat menjatuhkan talak.
Dilansir oleh tim GENMUSLIM.id pada Jumat, 2 Agustus 2024 melalui muhammadiyah.or.id bahwasanya artikel ini membahas bagaimana hukum talak saat emosi berdasarkan ajaran Islam dan hukum positif di Indonesia.
Dalam Islam, emosi yang tidak terkontrol dapat memengaruhi keputusan seseorang.
Jika seorang suami menjatuhkan talak dalam keadaan emosi yang menutup akal pikirannya, maka talak tersebut tidak sah.
Ini sejalan dengan prinsip bahwa tindakan yang dilakukan dalam kondisi akal tertutup, seperti saat mabuk, tidak dianggap sah.
Allah berfirman dalam Surat An-Nisa (4) Ayat 43
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ ...
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...
Hadits Nabi Muhammad SAW juga menguatkan hal ini. Dalam sebuah riwayat, Nabi bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلعم: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ. (رواه الترمذي والبخاري)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya’.” (HR. at-Turmuzi dan al-Bukhari, hadits ini mauquf)