Sudah Tau Belum? Begini Hukum Talak Saat Emosi dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 19:43 WIB
Hukum Talak Saat Emosi dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif di Indonesia (Foto: GENMUSLIM.id/dok: muhammadiyah.or.id)
Hukum Talak Saat Emosi dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif di Indonesia (Foto: GENMUSLIM.id/dok: muhammadiyah.or.id)

Dengan kata lain, talak yang dijatuhkan dalam keadaan emosi yang menutup akal tidak berlaku secara sah.

Namun, dalam praktiknya, talak harus memenuhi syarat sahnya, termasuk disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki seperti yang diatur dalam Surah ath-Thalaq (65): 2

Surat At-Talaq (65) Ayat 2

... وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍۢ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَـٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا

... dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah ...

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, talak yang dilakukan tanpa memenuhi syarat administratif dan hukum, seperti pendaftaran di Pengadilan Agama, tidak dianggap sah.

Baca Juga: 3 Faktor Menjadi Penyumbang Tertinggi Jumlah Perceraian di DKI Jakarta, Benarkah Ekonomi masuk ke dalamnya?

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan peraturan terkait, perceraian harus dilakukan melalui pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum dan diakui secara resmi.

Kesimpulannya, talak yang dijatuhkan dalam keadaan emosi yang menutup akal pikirannya tidak sah menurut ajaran Islam.

Jika talak tersebut dilakukan dalam keadaan emosional namun akal tidak tertutup dan sesuai dengan syarat administratif dan hukum, maka talak itu sah.

Namun, jika talak dilakukan di luar jalur hukum yang ditetapkan, maka talaknya dianggap tidak sah menurut hukum Indonesia.

Untuk itu, sebaiknya talak dilakukan dengan pertimbangan matang dan mengikuti prosedur yang berlaku agar sah di mata agama dan hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: muhammadiyah.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X