khazanah

Setelah Cebok Tangan Masih Bau Apakah Dihukumi Najis? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasannya!

Senin, 29 Juli 2024 | 20:47 WIB
Ilustrasi cara bersuci dalam Islam (foto: GENMUSLIM.id/dok: bing designer)

GENMUSLIM.id - Bersuci merupakan kewajiban bagi seorang muslim, apabila ingin melaksanakan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Diantara bentuk bersuci adalah cebok atau istinja.

Permasalahan yang sering muncul adalah, bagaimana keadaan apabila setelah cebok tangan masih bau apakah masih najis?

Maka dalam fiqih Islam dibahas mengenai hal ini secara rinci oleh para ulama kita, sebagai orang Indonesia maka pegangan adalah Mazhab Syafi'i.

Cara bersuci dalam Islam, memang perlu perincian yang dalam dan pemahaman yang perlu bimbingan.

Dikutip GENMUSLIM dari kitab Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, karya Al-Jaziri menjelaskan cara menghilangkan najis menurut madzhab Imam Asy Syafi’i.

Baca Juga: Kamu Harus Tau! Inilah Pembagian Najis dan Tata Cara Mensucikannya dalam Kitab Fathul Qarib

"Najis mutawassithoh terbagi menjadi dua, pertama, hukmiyah yaitu najis yang tidak ada benda najisnya, serta tidak ada rasa warna dan bau,"

"Seperti kencing selain anak kecil (yakni orang dewasa) apabila kering,"

"Kedua, najis ainiyah yaitu najis yang ada benda najisnya atau rasa atau warna atau bau,"

"Adapun najis hukmiyah maka cara menyucikannya adalah dengan menyiramkan air pada tempat najis walaupun satu kali walaupun tanpa sengaja,"

"Begitu juga cara menghilangkan najis ainiyah tapi dengan syarat hilangnya benda najisnya,"

"Adapun sifat-sifat najis (bau, warna, rasa) apabila masih tetap rasanya saja maka itu bermasalah (harus dihilangkan) selagi tidak sulit menghilangkannya,"

"Batasan sulit adalah tidak bisa hilang kecuali dengan dipotong,"

"Dalan keadaan ini maka tempat tersebut najis yang dimaafkan,"

Halaman:

Tags

Terkini