Baca Juga: Bagaimana Hukum Parfum Mengandung Alkohol Dalam Islam? Ini Pendapat Buya Yahya: Alkohol Itu Najis
"Apabila bisa dihilangkan setelah itu maka wajib dihilangkan tetapi tidak wajib mengulangi shalat sebelumnya,"
"Apabila sulit menghilangkan sifat-sifat najis (rasa, bau, warna) maka wajib memakai sarana pembantu seperti sabun kecuali kalau sulit,"
"Apabila masih tetap ada warna dan bau sekaligus, maka hukumnya juga begitu yaitu: dimaafkan,"
"Jika masih terdapat warnanya saja atau baunya saja setelah itu maka tidak wajib menyucikan tempat najis,"
"Disyaratkan dalam menghilangkan najis dengan ketiga sifatnya adalah airnya harus disiramkan pada tempat najis apabila airnya sedikit."
Itulah salah satu cara istinja dalam Islam, maka dari itu, apabila setelah istinja maka tidak najis lagi apabila dirasa sudah hilang zatnya di dubur, sedangkan tangan tetap najis.
Dan wajib membersihkan najis sampai hilang bau, kecuali apabila bau tidak hilang meski digosok dengan sabun, tanah atau ke tembok, atau hal lainnya, namun tidak perlu memaksakan sampai menyulitkan apalagi sampai tangan luka.
Maka hal itu dimaafkan, fiqh itu mudah, dan tidak perlu dibawa sulit, karena memang Islam itu mudah. Demikianlah keadaan apabila setelah cebok tangan masih bau. ***