khazanah

Hukum Kremasi dalam Islam meskipun Jenazahnya Seorang Mualaf Apakah Boleh? Buya Yahya Menjawab!

Selasa, 23 Juli 2024 | 19:18 WIB
Buya Yahya jelaskan bagaimana hukum jenazah mualaf yang dikremasi (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Buya Yahya)

GENMUSLIM.id - Hukum Kremasi dalam Islam menjadi perbincangan, karena memang secara akal di beberapa tempat sudah kehabisan tempat untuk menghibur mayat.

Manusia dalam memperlakukan manusia yang lain apabila sudah meninggal, berbagai macam cara sesuai ajaran agama dan adat budaya.

Ada yang dikubur, dikremasi (dibakar sampai jadi abu), dan ditenggelamkan di laut, bahkan ada yang dibiarkan menjadi mumi saja.

Nah, kita akan fokus membahas hukum Kremasi dalam Islam, karena melihat sebagian Umar beragama seperti sebagian umat Kristen dan Hindu mengurus orang yang sudah meninggal dengan membakar jenazah sampai menjadi abu.

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Buya Yahya, pada Selasa, 23 Juli 2024, Buya Yahya menjelaskan hukum Kremasi dalam Islam, terlebih jika mengurus jenazah mualaf.

Kremasi asalnya adalah kebiasaan orang kafir, sehingga tidak perlu dicontoh karena bertentangan dengan syariat Islam.

Baca Juga: Harus Tau Hukum Mengganti Identitas Anak Adopsi dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut!

Syariat Islam jelas mengurus jenazah dengan cara dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan.

Hukumnya secara fikih adalah fardhu kifayah, tentu secara sisi sosial, kita harus melaksanakan pengurusan jenazah.

Bagi si mayit, apabila dia diperlakukan dengan cara apapun, maka tidak ada tanggungan sama sekali.

Buya menjelaskan orang yang sudah meninggal, tidak ada urusan lagi, meskipun dia mau dikremasi, ditenggelamkan, atau cara apapun.

Maka, bukan tanggung jawab yang meninggal, karena dia sudah dicabut nyawanya serta kewajiban-kewajibannya.

Kalau dia orang yang Soleh, maka akan dapat Rahmat Allah insya Allah, sebaliknya jika tidak maka akan mendapat azab. Sehingga, kewajiban mengurus jenazah, adalah bagi orang yang masih hidup.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Merawat Bayi Hasil Zina, Apakah Islam Memperbolehkannya? Buya Yahya: Boleh Saja, tapi...

Halaman:

Tags

Terkini