Apabila orang yang hidup, mampu mengurus jenazahnya, artinya sanggup secara fisik, maka wajib kifayah baginya mengurus jenazah.
Apabila tidak mau ribet, kemudian jenazah seorang muslim meskipun mualaf, kemudian dibakar, maka semua orang yang disekitarnya yang mampu akan berdosa.
Karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim, yaitu mengurus jenazah.
Namun, Buya Yahya melanjutkan apabila mayit adalah mualaf, dalam kondisi tertentu yang membuatnya tidak mungkin diurus secara Islam.
Seperti misal, di sebuah kampung, sang mayit mualaf, masih kental dengan adat kebiasaan orang tuanya atau orang sekitarnya yang menggunakan kremasi. Dan tidak mau toleransi dengan cara Islam.
Maka, kita tidak ada kemampuan untuk mengurus jenazah mualaf tersebut.
Sehingga, hukum Kremasi dalam Islam apabila mayitnya tidak memungkinkan untuk dikubur, maka diperbolehkan.
Baca Juga: Susah Ketemu Jodoh?Jangan Langsung Dihubungkan dengan Sihir! Simak Penjelasan dari Buya Yahya
Bahkan jika mayitnya muslim, apabila ada kondisi dimana kita tidak mampu mengurusnya secara Islam, maka kata Buya Yahya, insya Allah kita tidak berdosa.
Karena statusnya kita tidak mampu melakukannya. Sebaliknya jika mampu, maka berdosa jika tidak dikerjakan.
Hukum Kremasi Dalam Islam, perlu dirinci secara jelas, penyebab-penyebabnya, apakah dibenarkan dalam syariat atau tidak. ***