khazanah

Mau Punya Mobil? Perhatikan Dulu Hukum Meminjam Uang di Bank untuk Beli Mobil Meski Tanpa Denda Keterlambatan

Rabu, 3 Juli 2024 | 08:24 WIB
Hukum Meminjam Uang di Bank untuk Beli Mobil (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Sales SyariahMobilindo)

GENMUSLIM.id - Memiliki kendaraan pribadi seperti mobil memang sangatlah berguna, terutama untuk kepentingan sehari-hari ataupun saat bepergian jauh.

Namun, dari segi biaya, membeli mobil tidaklah murah, bahkan bisa menghabiskan sejumlah dana yang cukup signifikan.

Hal ini tentu saja membawa banyak orang menjadi ragu-ragu untuk membeli mobil, terutama jika dana yang dimiliki belum mencukupi.

Salah satu solusinya adalah dengan memanfaatkan fasilitas kredit yang disediakan oleh bank-bank.

Rencananya, seseorang ingin membeli mobil dengan bantuan dari bank melalui angsuran 5 tahun tanpa denda keterlambatan.

Baca Juga: Hukum Memelihara Anjing Menurut Islam: Ternyata Diperbolehkan Lho Asal Dapat Memenuhi Syarat ini!

Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum riba (bunga) dalam transaksi kredit tersebut.

Biasanya masyarakat ingin membeli mobil, tapi tidak mampu cash, sehingga perlu meminjam uang di bank.

Ustadz Dzul menjelaskan bahwa secara umum, bunga dipandang sebagai riba dalam Islam, yang tentunya diharamkan.

Namun, ada beberapa kasus di mana transaksi dengan bunga dapat diterima dalam pembelian barang dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Hukum KPR dalam Islam Belum Tentu Riba, Begini Penjelasan Lengkapnya

Salah satu contohnya adalah dengan prinsip murabahah, yang merupakan transaksi jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati di awal oleh kedua belah pihak.

Dalam kasus pembelian mobil dengan angsuran tersebut, transaksi murabahah dapat diterapkan agar tidak melanggar hukum riba.

Ustadz Dzul menambahkan, bahwa dalam transaksi murabahah, bank harus memiliki mobil terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual beli dengan konsumen.

Halaman:

Tags

Terkini