Selain itu dalam Sahih Bukhari Nabi Muhammad SAW bersabda
“Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar.” (Sahih Bukhari, Kitab al-Libas, 3225).
Hadist ini sering diinterpretasikan sebagai peringatan untuk tidak memelihara anjing tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Amalan 10 Muharram Yang Sayang Untuk Dilewatkan, Yuk Niatkan dan Amalkan dari Sekarang
Pandangan Para Ulama
Pandangan ulama mengenai memelihara anjing bervariasi tetapi umumnya mereka setuju pada beberapa poin utama berikut.
-
Tujuan Memelihara Anjing
Mayoritas ulama sepakat bahwa memelihara anjing di perbolehkan jika untuk tujuan yang dibenarkan.
Seperti menjaga rumah, berburu atau menggembala ternak pendapat ini para ulama setuju.
Karena pendapat ini didasarkan pada Hadist Nabi yang membolehkan memelihara anjing untuk tujuan-tujuan tersebut.
-
Najis Mughallazah (Najis Berat)
Air liur anjing dianggap sebagai najis Mughallazah. Jika terkena harus dibersihkan dengan cara yang spesifik.
Yaitu mencuci bagian yang terkena dengan air sebanyak tujuh kali salah satunya dengan tanah atau debu.
Pandangan ini diambil dari Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim tentang cara membersihkan bejana yang di jilat anjing.
-
Kasih Sayang tehadap Hewan
Islam menekankan pentingnya kasih sayang terhadap semua makhluk hidup termasuk anjing.
Dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Nabi Muhammad SAW menceritakan tentang seorang wanita yang mendapatkan pahala karena memberi minum seekor anjing yang kehausan.