Ustadz Abdul Somad pun memberikan contoh ketika panitia kurban memberikan upah dan hadiah kepada para tukang potong.
“Bapak, ini upah potongnya 600 ribu rupiah dan ini hadiah berupa daging hewan kurban. Jika hadiah tak masalah, tapi jika sebutnya upah maka haram.”
Maka, bagi para laki-laki yang berperan sebagai tukang sembelih atau nantinya terlibat ke dalam proses penyembelihan hewan kurban, hukum pembagian daging ini harus diketahui.
Agar tidak mengharapkan sesuatu yang bukan merupakan haknya. ***