khazanah

Beda Hukum Daging Hewan Kurban Sebagai Upah dan Hadiah, Wajib Tahu Sebelum Idul Adha Datang!

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:57 WIB
Beda Hukum Daging Hewan Kurban Sebagai Upah dan Hadiah, Wajib Tau Sebelum Idul Adha Datang! (foto: GENMUSLIM.id/Dok: Instagram @bbqmountainboys)

Ustadz Abdul Somad pun memberikan contoh ketika panitia kurban memberikan upah dan hadiah kepada para tukang potong.

Baca Juga: Sunnah Sebelum dan Sesudah Sholat Idul Adha yang Dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw, Yuk Simak Selengkapnya

“Bapak, ini upah potongnya 600 ribu rupiah dan ini hadiah berupa daging hewan kurban. Jika hadiah tak masalah, tapi jika sebutnya upah maka haram.”

Maka, bagi para laki-laki yang berperan sebagai tukang sembelih atau nantinya terlibat ke dalam proses penyembelihan hewan kurban, hukum pembagian daging ini harus diketahui.

Agar tidak mengharapkan sesuatu yang bukan merupakan haknya. ***

Halaman:

Tags

Terkini