GENMUSLIM.id-Tidak terasa Hari Raya Idul Adha 2024 atau biasa disebut hari Raya kurban akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2024.
Dimana kaum Muslim akan berbondong-bondong mempringati hari Raya ini dengan salat Ied dan dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban sendiri biasanya akan dilakukan di masjid-masjid maupun mushalla yang telah diberi tanggung jawab untuk melakukan penyembelihan tersebut.
Setelahnya akan dilanjutkan dengan agenda pembagian daging kurban.
Daging kurban sendiri biasanya akan dibagikan kepada orang yang berkurban, orang yang membutuhkan, maupun orang yang tidak membutuhkan.
Lalu, bagaimana jatah daging kurban untuk orang yang berkurban?
Dilansir dari channel youtube @Yufid.TV, Rabu, 6 Juni 2024, dalam alquran surah Al-Hajj ayat 36 dikatakan bahwa kita bisa memakan sebagian hewan kurban dan memberikan lainnya kepada orang yang mampu maupun orang yang tidak mampu.
Dimana diberikan untuk orang yang mampu sebagai bentuk hadiah dan diberikan untuk orang yang tidak mampu sebagai bentuk sedekah.
Dalam ayat tersbeut, Allah SWT tidak memberikan rincian dalam pembagian hewan kurban yang wajib dibagikan ke orang-orang.
Sehingga, terdapat perbedaan tafsir antar ulama diantaranya yaitu.
-
Pendapat Ibnu Suraij, Ibnul Qash, Al-Ishthakhiri, dan Ibnul Wakil
Bahwa orang yang berkurban boleh untuk mengambil atau memakan semua bagian hewan kurban yang ia kurbankan.
Ibnul Qash mengatakan bahwa terdapat pendapa dari Imam Syafi’I dimana shohibul kurban boleh memakan semuanya.