GENMUSLIM.id – Membeli tugas akhir kuliah sering kali dianggap sebagai jalan pintas bagi mahasiswa yang ingin lulus dengan mudah, namun tindakan ini mengundang banyak pertanyaan etis dan legal dalam dunia akademik.
Praktik membeli tugas akhir kuliah tidak hanya mencerminkan kurangnya integritas akademik, tetapi juga menodai nilai-nilai pendidikan yang sejati.
Menurut syekh Dr Walid Al Husseini, tindakan membeli tugas akhir kuliah sangat tidak dapat diterima karena menggambarkan ketidakjujuran yang mendasar.
Lebih dari itu, praktik semacam ini sering kali melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjaga integritas akademik, seperti ketua program studi.
Ada kasus di mana ketua program studi mengetahui dan membiarkan praktik tersebut berlangsung karena mendapatkan keuntungan finansial darinya.
Hal ini menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap amanah yang diembannya.
Dalam konteks yang lebih luas, membeli tugas akhir kuliah sama dengan meminta orang lain mengerjakan ujian untuk kita.
Tugas akhir kuliah adalah bagian penting dari proses pendidikan yang menunjukkan kemampuan analisis dan penelitian mahasiswa, bahkan lebih penting daripada ujian tertulis.
Jika dalam ujian tertulis mahasiswa masih memiliki kesempatan untuk mengulang, tugas akhir kuliah yang ditolak oleh panitia tidak memberikan kesempatan untuk diperbaiki.
Baca Juga: Hati-Hati! Ada Sepatu Berbahan Kulit Babi Atau Pig Skin, Bagaimana Status Halal Haramnya?
Hal ini menunjukkan betapa krusialnya tugas akhir kuliah dalam menentukan kelulusan mahasiswa.
Dr. Walid Al Husseini juga menegaskan bahwa membeli tugas akhir kuliah adalah tindakan yang haram dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Bahkan jika teman sendiri yang menulis tugas akhir kuliah tanpa meminta bayaran sekalipun, tetap saja tindakan ini tidak dapat dibenarkan.
Bantuan dalam bentuk bimbingan, seperti menunjukkan sumber atau membantu menyusun struktur penelitian, masih bisa diterima, namun menulis seluruh materi tugas akhir kuliah adalah bentuk kecurangan.