GENMUSLIM.id – Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah akad suci dan memerlukan persiapan yang matang secara mental, emosional, dan spiritual.
Dalam tahap pranikah, Calon suami dan istri disarankan untuk memantau perilaku dan bahasa mereka sebelum menikah.
Apalagi jika calon suami sudah berani mengeluarkan kalimat kasar kepada calon istrinya, maka islam memiliki hukum terkait hal tersebut.
Larangan Menggunakan Kalimat Kasar
Islam dengan tegas melarang penggunaan bahasa yang kasar, menghina, atau merendahkan.
Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. An-Nisa : 148)
Hal ini menunjukkan bahwa calon suami (dan umat Islam pada umumnya) mempunyai kewajiban dalam Islam untuk menghindari bahasa yang kasar dan tidak adil.
Hukum Mengatakan Kalimat Kasar Kepada Istri
Kepada orang lain saja umat muslim tidak boleh berkata-kata kasar apalagi mengumpat, bagaimana lagi kepada istri.
Orang beriman selalu menjaga lisannya dan diperintahkan berkata yang baik.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)