Adapun mampu yang dimaksud ialah, sanggup secara mental yang mencakup keterampilan mengendalikan emosi, maupun dari segi fisik dilihat dari kesanggupannya dalam hal bersangkutan dengan nafkah atau finansial keluarga.
Setiap individu yang sudah sampai pada titik tersebut, serta adanya kekhawatiran terhadap hal-hal kemaksiatan, maka wajib untuk menyegerakan pernikahan.
2. Sunnah
Menikah hukumnya menjadi sunnah bagi setiap individu yang sudah memiliki kemampuan untuk melaksanakan pernikahan, akan tetapi jikalau belum ada dorongan melangsungkan prosesi itupun, tidak dikhawatirkan terjerumus pada ragam kemaksiatan.
Keadaan ini, biasanya terjadi bagi setiap individu yang sedang fokus pada karirnya, namun tetap diberikan kemampuan oleh Allah, dalam menjaga fitrah cinta, sehingga bisa mengendalikan syahwat pada dirinya.
3. Haram
Hukum haramnya pernikahan, berlaku bagi setiap individu manusia yang belum memiliki kemampuan dalam menjalani pernikahan.
Hal tersebut dikhawatirkan, akan munculnya masalah-masalah kehidupan yang akan dijalankan sepasca menikah.
Masalah-masalah yang dikhawatirkan tersebut, bisa berupa kesengsaraan ekonomi, mental, maupun fisik, bagi kedua pasangan suami istri.
Jikalau hal tersebut tetap dipaksakan, maka bisa jadi, akan munculnya kekurangsakralan nilai-nilai pernikahan yang sarat akan unsur ibadah, serta mengurangi kekhidmatan filosofi sakinah, mawaddah dan warahmah dalam rumah tangga.
Sahabat pembaca yang budiman!
Harapan akan indahnya pernikahan, ialah suatu keniscayaan yang selalu diharapkan bagi setiap individu manusia, terutama para kaum muslimin.
Akan tetapi, keniscayaan tersebut, haruslah diiringi dengan kesadaran personal yang paripurna, dalam mengetahui sampai mana batas kemampuan yang diri kita miliki.