2. Menurut madzhab Maliki, sekufu itu meliputi dua hal saja, yaitu kualitas agama, dan kesehatan jasmani.
3. Menurut madzhab Syafi’i, sekufu itu meliputi dalam empat hal, yaitu kesamaan dalam nasab, agama, strata sosial (merdeka atau budak), dan pekerjaan.
4. Menurut madzhab Hanbali, sekufu itu ada pada lima hal, yaitu agama, pekerjaan, strata ekonomi, status sosial (merdeka atau budak) dan nasab.
Berdasarkan dari penjelasan ke 4 madzhab diatas, terdapat hal yang menarik dan menonjol dalam cara pandang mengenai sekufu.
Yaitu 4 madzhab sepakat bahwa ketika seseorang hendak menikah, maka sangat menekankan sekufu ada pada ketaatan agama dan kesholihannya.
Sebagaimana ditekankan pula oleh hadits Rasulullah mengenai pertimbangan kesekufuan:
“Wanita dinikahi karena empat hal: Karena agamanya, nasabnya, hartanya, kecantikannya. Maka Perhatikanlah agamanya, niscaya kamu akan selamat?” (HR. Bukhari Muslim)
Nah, itulah penjelasan dari 4 madzhab mengenai, mengapa kita harus menikah dengan yang sekufu.***