khazanah

Muslimah Wajib Tahu! Siapa yang Menafkahi Seorang Wanita Selama Hidupnya? Simak Penjelasan Lengkapnya Di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 10:33 WIB
Islam mengatur siapa yang wajib menafkahi wanita ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/ Tanzu Tapuzoglu))

GENMUSLIM.id - Kedudukan wanita muslimah di dalam Islam sangatlah mulia,bahkan dalam Al Quran dijelaskan betapa pentingnya peran wanita, baik sebagai ibu, istri, saudara perempuan, maupun sebagai anak. 

Islam secara detail mengatur siapa saja yang mempunyai kewajiban menafkahi wanita, baik dalam posisinya sebagai seorang anak, saudara maupun setelah menjadi seorang istri. 

Sebagaimana dikutip GENMUSLIM dari Instagram pemuda.hijrah_21 pada Jumat, 26 April 2024, berikut siapa saja yang berkewajiban menanggung nafkah seorang wanita semasa hidupnya.

  1. Ayah

Ayah sebagai kepala rumah tangga berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya.

Adapun batasan pemberian nafkah seorang ayah terhadap anak nya sampai anak masuk usia dewasa.

Baca Juga: Sangat Menginspirasi: Akhirnya Ivan Gunawan Meresmikan Masjid di Uganda yang Dibangunnya 2 Tahun Lalu

  1. Suami

Seorang suami berkewajiban memberikan nafkah pada istrinya sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yakni,

"Dan kewajiban ayah memberika makan dan pakaian kepada para Ibu dengan cara yang maruf, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya."

Para ulama menjelaskan bahwa nafkah kepada istri wajib didahulukan dari pada nafkah pada kerabat lainnya jika mereka membutuhkan, bahkan lebih di dahulukan daripada kedua orang tua.

  1. Saudara laki-laki

Dijelaskan dalam sebuah hadits "Barang siapa menanggung belanja tiga anak puteri atau tiga saudara perempuan, pastilah ia memperoleh surga"(HR. Thahawi).

Baca Juga: Hanung Bramantyo Larang Keras Penyintas Kekerasan Seksual Menonton Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Kenapa?

  1. Anak laki-laki

Seorang anak yang memenuhi kebutuhan orang tuanya, meskipun dirinya sudah memiliki tanggung jawab menafkahi istri dan anaknya, maka perbuatan tersebut termasuk contoh perbuatan bakti (ikhsan) bagi seorang anak kepada orang tua dan itu hukumnya wajib.

  1. Paman dari pihak ayah

Seorang anak wanita yang menjadi yatim maka nafkahnya ditanggung oleh ahli warisnya yakni keluarga ayahnya, sebab nafkah seorang anak memang ada di pihak ayah.

Wanita sama sekali tidak berkewajiban memberikan nafkah pada siapapun walaupun ia mampu, termasuk pada anak-anaknya, orangtuanya, suami atau keluarganya.

Halaman:

Tags

Terkini