GENMUSLIM.id - Kedudukan wanita muslimah di dalam Islam sangatlah mulia,bahkan dalam Al Quran dijelaskan betapa pentingnya peran wanita, baik sebagai ibu, istri, saudara perempuan, maupun sebagai anak.
Islam secara detail mengatur siapa saja yang mempunyai kewajiban menafkahi wanita, baik dalam posisinya sebagai seorang anak, saudara maupun setelah menjadi seorang istri.
Sebagaimana dikutip GENMUSLIM dari Instagram pemuda.hijrah_21 pada Jumat, 26 April 2024, berikut siapa saja yang berkewajiban menanggung nafkah seorang wanita semasa hidupnya.
- Ayah
Ayah sebagai kepala rumah tangga berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya.
Adapun batasan pemberian nafkah seorang ayah terhadap anak nya sampai anak masuk usia dewasa.
- Suami
Seorang suami berkewajiban memberikan nafkah pada istrinya sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yakni,
"Dan kewajiban ayah memberika makan dan pakaian kepada para Ibu dengan cara yang maruf, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya."
Para ulama menjelaskan bahwa nafkah kepada istri wajib didahulukan dari pada nafkah pada kerabat lainnya jika mereka membutuhkan, bahkan lebih di dahulukan daripada kedua orang tua.
- Saudara laki-laki
Dijelaskan dalam sebuah hadits "Barang siapa menanggung belanja tiga anak puteri atau tiga saudara perempuan, pastilah ia memperoleh surga"(HR. Thahawi).
- Anak laki-laki
Seorang anak yang memenuhi kebutuhan orang tuanya, meskipun dirinya sudah memiliki tanggung jawab menafkahi istri dan anaknya, maka perbuatan tersebut termasuk contoh perbuatan bakti (ikhsan) bagi seorang anak kepada orang tua dan itu hukumnya wajib.
- Paman dari pihak ayah
Seorang anak wanita yang menjadi yatim maka nafkahnya ditanggung oleh ahli warisnya yakni keluarga ayahnya, sebab nafkah seorang anak memang ada di pihak ayah.
Wanita sama sekali tidak berkewajiban memberikan nafkah pada siapapun walaupun ia mampu, termasuk pada anak-anaknya, orangtuanya, suami atau keluarganya.