GENMUSLIM.id- Beberapa waktu lalu, tren menikah di KUA kembali ramai di media sosial, karena syarat nikah di KUA tidak memerlukan biaya yang terlalu banyak.
Syarat nikah di KUA maupun di rumah atau di Gedung pada umumnya sama, hanya tempat dan biaya saja yang membedakannya.
Baru- baru ini Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama mewajibkan bimbingan perkawinan (Bimwin) sebagai salah satu syarat nikah.
Hal tersebut bersadarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Waktu yang dibutuhkan untuk sosialisasi aturan syarat nikah yang terbaru ini adalah enam bulan hingga akhir Juli 2024.
Dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.
Setelah masa sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya sampai mereka mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
Tujuan diadakannya aturan baru tentang syarat nikah harus mengikuti Bimwin terlebih dahulu adalah untuk meningkatkan ketahahan keluarga di Indonesia.
Karena fenomena kawin cerai di Indonesia dalam satu dekade terakhir mengalami peningkatan yang signifikan.
Baca Juga: 5 Hal yang Menjadi Penyebab Perselingkuhan, Kalian Harus Tahu Sebelum Memutuskan untuk Menikah
Fenomena kawin cerai yang terjadi bukan hanya karena ketidakcocokan tapi bahkan direncanakan terlebih dahulu.
Pada tahun 2022 jumlah perceraian di Indonesia telah mencapai 516 ribu kasus, jika dibagi dalam hari setahun maka ada 1400 kasus perharinya.
Dengan kata lain, seluruh pengadilan agama di Indonesia akan memutus 1400 kasus perceraian setiap harinya.