GENMUSLIM.id - Membayar Fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh umat muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.
Kata fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus, dimana beberapa orang dengan kriteria tertentu diperbolehkan tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah.
Dikutip GENMUSLIM dari baznaz.go.id pada Sabtu, 6 April 2024 berikut ketentuan mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu, maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):memberi makan orang miskin.
Baca Juga: Mengharukan! Sekitar 200 Ribu Jamaah Menunaikan Ibadah Sholat Malam 27 Ramadhan di Majid Al-Aqsa
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S.Al Baqarah:184)
Berikut kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil dan menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
Membayar fidyah wajib dilakukan sebagai ganti ibadah puasa yakni dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Pendapat dari Imam Malik, Imam As Syafii, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandung (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara menurut ulama Hanafiah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha gandum , (jika 1 sha setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka ½ sha berarti sekitar 1,5kg), aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang saja (missal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Pandangan kalangan Hanafiah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Metode pembayaran fidyah puasa dengan uang versi Hanafiah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.