GENMUSLIM.id – Nutrisi merupakan hal yang sangat penting bagi pertumbuhan buah hati, yang diperoleh dari ASI (Air Susu Ibu).
Nutrisi yang kurang bagi sang Ibu akan menyebabkan perkembangan buah hati menjadi lebih lambat karena kurangnya ASI yang dihasilkan oleh sang Ibu.
Salah satu hal yang mempengaruhi lancar tidaknya ASI yang dihasilkan oleh sang Ibu yaitu pemenuhan nutrisi bagi sang Ibu selama menyusui.
Ibu yang tengah menyusui juga membutuhkan banyak asupan makanan yang bergizi demi kelancaran ASI.
Di hari-hari biasanya mungkin tidak menjadi permasalahan, namun apabila masa menyusui untuk sang anak terjadi di bulan Puasa, apakah sang Ibu tetap berpuasa?
Atau diperbolehkan untuk tidak berpuasa?
Hukum puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui, dimana ia masih memungkinkan untuk mengqadhanya suatu hari setelah tidak hamil dan menyusui lagi.
Hal tersebut terbagi ke dalam beberapa kondisi dan kategori:
Wanita Hamil dan Menyusui yang Khawatir Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
Dalam keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya.
Sebagaimana dalam ayat:
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah (2): 184).