Oleh karena itu, jika asap yang merupakan benda luar dimasukkan ke dalam mulut, hingga masuk ke tenggorokan dan dengan kesengajaan maka itu membatalkan puasa.
Menurut ahli kedokteran, asap rokok dihisap melewati mulut dan kerongkongan. Namun kebanyakan pasti akan masuk ke kerongkongan.
Seluruh ulama sepakat bahwa menghisap rokok bila dilakukan pada siang hari Ramadhan, maka hal itu membatalkan puasa.
Kalau dilakukan dengan sengaja tanpa udzur syar’i, hukumnya berdosa dan wajib mengganti di hari lain, seusai Ramadhan nanti.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.