Terbiasa Merokok Setiap Harinya, Tetapi Bolehkah Dilakukan di bulan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Photo Author
- Kamis, 4 April 2024 | 09:00 WIB
Terbiasa Merokok Setiap Harinya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))
Terbiasa Merokok Setiap Harinya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

GENMUSLIM.id – Setiap orang yang sudah menjadi pecandu rokok tentunya aktivitas merokok tidak akan lepas dari keseharian mereka.

Kebanyakan dari orang yang merokok merupakan laki-laki, jarang terdapat perempuan yang merokok.

Meskipun merokok tidak bisa lepas dari keseharian mereka, lalu di bulan Ramadhan yang ibaratnya tidak diperbolehkan makan dan minum, apakah merokok juga demikian?

Dilansir dari buku yang ditulis oleh Muhammad Wardah, merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa.

Alasan kenapa merokok termasuk perkara yang membatalkan, karena yang menjadi permasalahannya adalah asap rokok itu sendiri mengandung banyak zat yang bisa masuk sampai ke lambung dan ke perut.

Baca Juga: Tragedi Ojol Ditabrak Mahasiswa Mabuk, Apa Peringatan Rasulullah SAW terhadap Peminum Khamar?

Sudah cukup jelas bahwa setiap sesuatu yang dengan sengaja masuk kedalam perut maka itu termasuk perkara yang membatalkan puasa, tidak terkecuali merokok.

Alasan lain kenapa merokok membatalkan puasa yaitu karena para ulama’ mengistilahkannya sebagai syurbud dukhan (meminum asap), sehingga sudah sangat jelas sekali bahwa rokok termasuk perkara yang membatalkan puasa.

Walaupun asap rokok tidak mengenyangkan, tetapi bisa disamakan dengan sesuatu yang dengan sengaja dimasukkan ke dalam perut, Sebab dengan kesengajaan inilah perbuatan itu bisa dinamakan makan dan minum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, h. 203- 204)

Yang membatalkan puasa itu bukan hanya makan dan minum, akan tetapi masuknya benda, baik cair maupun padat ke dalam lubang yang biasa yang ada dalam tubuh kita.

Baca Juga: Kaum Muslim, Sudah Siap Untuk Merayakan Idul Fitri?Yuk Simak Tata Cara Niat Zakat Fitrah Lengkap Dengan Artinya! Berikut Uraiannya

Merokok itu memasukkan sesuatu benda.Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu benda (zat) ke dalam perut melalui lubang tubuh yang terbuka secara umum sebagaimana dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar.

Benda tersebut bersifat umum, baik berupa makanan maupun bukan.

Saat merokok, ada asap yang dihisap dengan sengaja dan masuk ke dalam anggota tubuh melalui mulut, meski sebagiannya kemudian keluar lewat hidung. Rokok merupakan bahan organik yang mengandung tar dan nikotin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Buku Tuntunan Amaliah Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X