GENMUSLIM.id - Ramadhan tinggal seminggu lagi meninggalkan kita dan akan berganti bulan Syawal dimana kita akan merayakan Idul Fitri, Salah satu kewajiban sebagai seorang Muslim adalah membayar Zakat Fitrah menjelang hari raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah menurut para ulama hukumnya wajib untuk dikeluarkan. Adapun sebelum melakukan Zakat Fitrah baiknya berniat mengeluarkannya. Hal ini melihat fenomena zakat fitrah yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya atau mendapat izin dari orang yang dizakati). Berikut ini tata cara niat zakat fitrah:
1. Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri (Tidak Diwakilkan)
“Nawaitu an ukkhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardholillahi ta’ala”
Artinya : Saya berniat mengeluarkan zakat fitri untuk diri saya sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.
2. Niat zakat fitrah unruk diri sendiri beserta keluarga yang wajib dinakahi
“Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘anni wa ‘an jami’i ma yalzamuni nafaqotuhum syar’an fardhollillahi ta’ala
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.
3. Niat zakat fitrah untuk anak-anak laki yang belum baligh
“Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladi (sebutkan namanya) fardhollillahi ta’ala”
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya Bernama…., fardu karena Allah Ta’ala