Maka dapat disimpulkan bahwa urusan anak dengan ibu tetaplah hubungan biologis meski berbeda agama.
Agama tetaplah keyakinan masing-masing yang tidak dapat diubah meski nasab anak jatuh hanya pada ibu.
Sementara hubungan keluarga antara ibu dan anak tetaplah saling berhubungan satu sama lain.
Urusan bagaimana pernikahan suami dan istri tetaplah dihukum tidak sah jika tidak mengulang akad kembali meski setelah keduanya menjadi mualaf.
Begitu pula hubungan anak jika seorang ibu meninggal dunia maka boleh untuk memandikan jenazah ibu nya yang muslim meski anak non Islam
Karena memandikan jenazah merupakan hal yang memang diwajibkan bagi seluruh manusia.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.