2. Ketentuan membayar fidyah hanya diperuntukkan untuk ibu hamil dan menyusui yang benar-benar tidak lagi kuat untuk qadha puasa ramadhan.
Hal ini terdapat dalam surat al Baqarah ayat 184 dengan perintah bagi yang tidak mampu berpuasa secara permanen maka hendaknya memberi makan orang miskin.
Selagi masih mampu qadha puasa ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui maka lebih baik memilih mengganti denda dengan puasa.
3. Membayar Fidyah berupa makanan yaitu terdapat nasi dan lauk secara tanggapan atau pendapat dari masyarakat.
Jika tidak berupa demikian atau dalam bentuk makanan ringan makan dianggap bukan membayar fidyah.
Baca Juga: Wajib Dicatat! Berikut Kriteria dan Cara Membayar Fidyah Menurut Para Ulama yang Harus Kita Ketahui
4. Memberi makan meski sekali
Jika ibu hamil dan menyusui memberi makan hanya sekali maka sudah dianggap membayar fidyah.
Karena yang menjadi patokan atau acuan untuk membayar fidyah bukan makan tiga kali sehari namun sekali sudah dianggap bayar fidyah.
5. Memberi makanan siap saji.
Memberi makan siap saji adalah membayar fidyah dengan cara paling mudah.
Jika memiliki hutang puasa 30 hari maka cukup siapkan 30 bungkus makanan siap saji untuk membayar fidyah.
6. Bahan Mentah
Membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui juga bisa dengan memberi bahan mentah yaitu beras.
Berdasarkan komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia berpendapat bahwa fidyah itu 1/2 sha' atau jika 1 sha' maka 2,5 kg beras.