khazanah

7 Cara Membayar Fidyah atau Denda untuk Mengganti Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Ketika Bulan Ramadhan 2024

Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:55 WIB
ilustrasi membayar fidyah qadha puasa ramadhan (GENMUSLIM.id/dok: ajeng puspitasari/freepik)

GENMUSLIM.id- Salah satu seseorang yang tidak diwajibkan berpuasa selama Ramadhan adalah ibu hamil dan menyusui.

Selama bulan Ramadhan ibu hamil dan menyusui tidak bisa diwajibkan berpuasa karena ia sedang mengandung bayi yang harus diberi nutrisi.

Ibu hamil dan menyusui juga tidak diwajibkan puasa Ramadhan karena si bayi harus diberi asi.

Namun ibu hamil dan menyusui terlalu harus mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah.

Lalu bagaimana ketentuan yang berlaku bagi ibu hamil dan menyusui dalam mengganti atau mengqadha puasa dengan membayar fidyah?

Baca Juga: Membayar Fidyah dengan Uang Tunai, Bolehkah? Simak Penjelasan Hukum dan Besaran Nominalnya Disini!

Dikutip dari Instagram @alquran_path oleh GENMUSLIM.id pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Terdapat 7 cara membayar fidyah yang dapat diterapkan ibu hamil dan menyusui diantaranya yaitu:

1. Membayar Fidyah

Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.

Dengan alasan tidak lagi kuat untuk mengqadhanya karena terlalu sering hamil dan menyusui.

Membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui hanya ditujukan kepada orang yang tidak berpuasa secara permanen.

Baca Juga: Menyingkap Fidyah di Dalam Puasa Ramadhan, Gus Baha Guyon Waton: Miskin Asli Bukan Formal yang di Legalkan

Seperti orang yang sudah lanjut usia atau lansia baik laki-laki maupun perempuan.

Halaman:

Tags

Terkini