Senada dengan yang disampaikan UAS, Ustadz Dr Firanda Andirja juga mengungkapkan bahwa ulama kontemporer mengatakan pemakaian inhaler tidak membatalkan puasa.
Sebagai informasi, dalam satu inhaler berisi 10 ml. Alat itu bisa disemprot sampai 200 kali.
Artinya sekali menggunakan inhaler, yang masuk ke dalam tubuh hanya 0,05 ml. "Itu jumlah yang sangat sedikit," katanya.
"Jumlah yang sangat sedikit seperti itu, apalagi niatnya bukan untuk makan dan minum, maka dimaafkan oleh syariat," terangnya, seperti dikutip dari kanal YouTube Jakarta Mengaji.
Dia menyebutkan dalilnya adalah ketika wudhu, diperbolehkan untuk berkumur-kumur.
Saat berkumur-kumur itu, pasti tetap ada yang tertinggal di rongga mulut. Tidak bisa dihindari jika ada sebagian air yang masuk ke lambung. Jumlah air yang tersisa itu pasti lebih dari 0,05 ml.
"(Masalah kumur-kumur saat berwudhu) Ini adalah perkara yang dimaafkan oleh syariat," tutur Ustadz Dr Firanda Andirja.
Dengan demikian, ada beberapa alasan yang membuat penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa.
Pertama, kadar obat yang masuk sangat kecil hanya 0,05 ml. Kedua, obat tersebut belum tentu masuk ke lambung karena bisa saja hanya masuk paru-paru demi melegakan pernapasan.
"Kalaupun (cairan) pasti masuk, maka kadarnya sangat kecil, (maka) dimaafkan (secara syariat) sebagaimana orang yang berkumur-kumur," jelasnya.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.