GENMUSLIM.id - Sebelum menyambut hari raya Idul Fitri, dalam islam selalu ada istilah zakat yaitu mengeluarkan sebagian harta.
Zakat fitrah atau zakat yang dikeluarkan menjelang hari raya hukumnya adalah wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan tertentu.
Namun sebagai anak rantau yang jauh dari orang tua, maka apakah zakat fitrah bisa diwakilkan.
Dalam hal ini, Buya Yahya menyatakan bahwa istilah mewakilkan zakat maksudnya adalah menukilkan orang lain untuk mengeluarkan zakat.
Dalam artian mengeluarkan zakat dengan diganti orang lain bukan mewakili niat untuk mengeluarkan zakat.
Buya Yahya menjelaskan bahwa ibadah zakat fitrah selagi anak tersebut bisa niat dengan dirinya sendiri maka itu lebih baik.
Baca Juga: Ini Dia 10 Peristiwa Bersejarah Di Bulan Ramadhan, Muslim Indonesia Harus Tahu yang Terakhir!
Hal ini menjadi pengecualian bagi zakatnya anak kecil yang dia tidak bisa berniat sendiri maka yang berniat adalah ayahnya.
Hal ini juga berlaku untuk orang gila, maka yang berniat adalah salah satu orang tua yaitu ayahnya.
Bagi anak yang jauh dari orang tua, ketika mereka mengeluarkan zakat untuk anaknya dengan menyuruh anaknya niat sendiri maka dihukumi boleh.
Meski lebih baik jika anak tersebut msngeluarkan zakatnya sendiri di tempatnya tinggal dengan niat sendiri.
Jadi maksud dari mewakilkan disini adalah bukan mewakili niat tapi mewakili menyalurkan zakat fitrah tersebut.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa adab dan niat dalam mengeluarkan zakat ada akhlaknya.