Meski diyakini memegang beras zakat fitrah adalah suatu irama dalam menentukan takyin bahwa 'ini berasku'.
Namun, dalam hal ini sah-sah saja jika tidak memegangi beras zakat fitrah tersebut karena hukumnya juga tidak dosa.
Sebab bayangkan saja jika seorang santriwati yang dituntun untuk membaca niat zakat fitrah oleh Kyainya, maka hal ini menjadi sesuatu yang tidak mempunyai akhlak.
Maka penting sekali untuk tidak mempersulit ibadah dengan cukup diniati dengan hati bersih dan ikhlas.
Baca Juga: Amalan Ibadah untuk Wanita Haid di Bulan Ramadhan, Pahalanya Lebih Besar? Yuk Simak Penjelasannya
Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa tata cara dalam membayar zakat sebenarnya cukup diserahkan kepada badan zakat.
Untuk menghindari kekurangan atau ketumpukan maka disarankan untuk lebih baik diserahkan kepada amil zakat.
Namun jika jika seandainya menyalurkan zakat atas dirinya sendiri maka hukumnya sah-sah saja dan boleh-boleh saja.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.