GENMUSLIM.id – Banyak kegiatan yang dapat dilakukan selama bulan Ramadhan, seperti memperbanyak amal, ngabuburit bahkan olahraga.
Berbicara tentang olahraga, ada salah satu yang meninggalkan pro kontra dalam hal itu, salah satunya yaitu berenang.
Berenang saat sedang berpuasa kemungkinan besar akan menimbulkan konsekuensi yang menyertainya, ada dua pendapat dalam masalah ini.
Pertama, ada pendapat yang menyatakan jika berenang dengan tujuan menyegarkan badan maka berenang akan menjadi makruh.
Karena saat lapar, haus, panas, lelah dan letih merupakan konsekuensi bagi orang yang berpuasa, dan kita harus bisa menahannya.
Baca Juga: Masyarakat Mengenal Takjil Sebagai Makanan untuk Berbuka Puasa, Padahal Makna Sebenarnya Adalah...
Dalam pendapat kedua, Abu Bakar bin Abdurrahman mengatakan bahwa para sahabat melihat Rasulullah menuangkan air ke atas kepalanya.
Beliau melakukan itu sedang berpuasa. Menurut riwayat ini, menyegarkan badan seseorang yang berpuasa sama sekali tidak makruh.
Lalu bagaimana dengan orang yang berenang sedangkan ia berpuasa?
“Berenang atau menyelam dalam air dibolehkan selama mampu menjaga sehingga air tidak tertelan,” kata Imam Ahmad dalam kitab Al-Mugny Jilid 4 hal 357.
Dengan begitu orang yang berpuasa dibolehkan untuk berenang dengan hati-hati, sehingga air tidak masuk kedalam perut baik melalui mulut, hidung ataupun dubur.
Baca Juga: Hukum Marah Saat Ramadhan: Benarkah Dapat Membatalkan Puasa atau Hanya Mengurangi Pahala?
Hal ini sependapat dengan Syaikh Ibnu Utsaimin, beliau mengatakan,
“Tidak bagi seseorang yang berpuasa untuk berenang. Boleh baginya berenang sesuai keinginannya dan menyelam didalam air. Namun dengan syarat ia harus berusaha agar air tidak masuk ke perutnya.” Majmu’ fatawa 19/289.