GENMUSLIM.id – Hukumnya jika seorang istri bekerja itu mubah, agama Islam tidak melarang seorang perempuan yang belum menikah atau yang sudah menikah untuk bekerja.
Hukumnya jika seorang istri bekerja itu boleh selama suami mengijinkan untuk bekerja.
Jika niat bekerja istri untuk membantu nafkah untuk keluarganya, dan antara istri dan suami sama- sama ridha maka hukumnya jika seorang istri bekerja itu dibolehkan.
Menafkahi keluarga itu tugas dan kewajiban seorang suami, sebagaimana firman Allah SWT :
“Laki- laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka (laki- laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki- laki) telah memberikan nafkah dari harta mereka.” (QS. An Nisa :34)
Dari ayat di atas kita bisa mengambil hikmah jika seorang suami wajib mengurusi, mengajari akhlak, dan memberi nafkah kepada istri. Dan suami yang wajib mencari nafkah.
Seorang istri dilarang membantah perintah suami kecuali perintah bermaksiat kepada Allah SWT.
Kemudian muncul pertanyaan jika seorang istri bekerja di luar rumah, disebut nafkah atau sedekah penghasilan istri yang didapatkan?
Jadi ada beberapa faktor yang mempengaruhi terkait penilaian Nafkah atau Sedekah Penghasilan Istri tersebut.
Jika istri bekerja di luar untuk mencari dan memberikan nafkah untuk suami untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga ada dua pahala yang dia dapatkan yaitu sedekah dan silaturahmi.
Sebelum seorang istri memutuskan untuk bekerja di luar rumah, pahami terlebih dahulu faktor- faktor berikut ini :
- Suami kesulitan untuk memberi nafkah istri dan keluarga karena tidak mampu dengan alasan sakit, di PHK, dan lain- lain.
- Suami dengan pendapatan terbatas, akhirnya kondisi ini mendorong istri untuk bekerja demi meningkatkan taraf hidup keluarga.
- Memiliki hutang yang harus dilunasi, sehingga istri harus bekerja untuk menutupi hutang tersebut.
Seperti firman Allah SWT : “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah SWT kepadanya. Allah SWT tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah SWT kepadanya. Allah SWT kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.”