GENMUSLIM.id – Pemilu sebentar lagi, dan masyarakat akan mencoblos dengan mencelupkan jari kelingkingnya ke dalam tinta pemilu yang sudah disediakan di TPS.
Lalu, muncul sebuah pertanyaan. Apakah tinta pemilu yang masih menempel di jari membuat wudhunya sah atau tidak?
Karena sebagian dari masyarakat Indonesia masih banyak yang belum mengetahui tentang hukum tinta pemilu yang masih menempel di jari apakah wudhunya sah atau sebaliknya?
Berikut ini penjelasan terkait hukum tinta pemilu yang masih menempel di jari menurut Buya Yahya, simak baik-baik ya!
Dilansir Genmuslim dari vidio postingan yang berdurasi 1 menit, pada akun YouTube @Al-Bahjah Kalbar Official, pada Sabtu, 10 Februari 2024. Menjelaskan terkait hukum wudhu yang menjadi sebab tidak sah.
Ketika seorang muslim yang akan mengambil air wudhu, maka dirinya harus bersih dari sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit.
Artinya, kulit yang akan dibasuh haruslah bersih dari segala sesuatu yang masih menempel di dalam kulit, sebab akan menjadi penghalang untuk sampainya air ke dalam kulit.
Karena permasalahannya ada bagian anggota tubuh yang wajib untuk dibasuh dan jika masih ada sesuatu yang menempel di kulit, maka wudhunya tidak sah. Begitupun dengan sholatnya juga tidak sah.
Maka, dilapisan anggota badan salah satunya yaitu tangan harus bersih ketika akan berwudhu.
“Jika masih ada solasi yang masih menempel, cat yang menempel di kulit kita, maka selagi itu masih menempel di kulit kita, maka wudhunya tidak sah”, ucapnya.
Apa saja yang menghalangi kulit untk kena basuhan air wudhu, maka dikaatakan tidak sah.
Namun, bagaimana dengan tinta pemilu yang masih menempel di jari?