khazanah

Gawat! KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka, Muslim Harus Tahu, Begini Hukumnya Korupsi dalam Islam.

Rabu, 31 Januari 2024 | 17:45 WIB
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka, Dan Begini Penjelasan Hukum Korupsi dalam Islam (Genmuslim.id/ dok: Youtube dalam Siaran Konferensi Pers KPK.RI)

GENMUSLIM.id Indonesia akhir-akhir ini kembali dihebohkan oleh sejumlah pelaku korupsi yang terjadi di Sidoarjo, dan Bupati sidoarjo diawasi oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa bupati Sidoarjo sebagai tersangka dalam kasus korupsi yakni pemotongan uang insentif pajak pada sejumlah ASN yang ada di Sidoarjo.

Dilansir Genmuslim.id pada konferensi pers oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, 31 Januari 2024, menyatakan bahwa Bupati Sidoarjo terbukti menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana insentif pajak ASN.

Baca Juga: Kunjungi Pondok Pesantren Syarifuddin, Yenny Wahid Menyoroti Pemimpin yang Cepat dan Komitmen Anti Korupsi Jelang Pilpres 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penelusuran dan riset analisis yang menunjukkan bahwa memang benar terdapat kasus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pegawai yang terlibat pada kasus pemotongan uang insentif pajak.

“Telah dilakukan kegiatan tangkap tangan pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Kabupaten Sidoarjo”, ujar Ghufron dalam konferensi pers Senin, 29 Januari 2024.

Lalu, bagaimana Islam menilai hukum korupsi?

Korupsi ialah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sadar dalam rangka untuk memperkaya diri atau orang lain dengan cara tidak sah.

Artinya, melakukan cara-cara bathil seperti menipu, memanipulasi, dan penggelapan dana yang menyebabkan kerugian orang lain.

Baca Juga: Temuan Pakta Integritas Terduga Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong untuk Pemenangan Ganjar Pranowo 2024

Allah telah memberikan rambu-rambu kepada umat-Nya untuk menghindari perilaku dan tindakan korupsi. Karena Rasulullah Saw sangat tegas dalam menindak dari perbuatan korupsi.

Di dalam Islam, korupsi adalah sesuatu yang amat tercela. Bahkan di dalam hadits disebutkan:

“Rasulullah melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogok, serta orang yang menjadi perantara, yaitu orang yang berjalan di antara keduanya”. (HR. Ahmad).

Sehubungan dengan itu, di dalam Al-qur'an pun dijelaskan bahwa korupsi adalah sebuah tindakan yang sangat dimurkai oleh Allah.

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian orang yang di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah : 188).

Halaman:

Tags

Terkini