GENMUSLIM.id – Perkembangan tren kecantikan dan tata rias bagi muslimah membuka diskusi tentang berbagai praktik perawatan tubuh dalam hukum Islam.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah muslimah boleh mencukur alisnya untuk membentuk alis menggunakan pensil alis?
Muslimah seringkali ingin mengubah bentuk alis nya sehingga mereka mencukur alis agar mudah dibentuk.
Mari kita telusuri hukum Islam yang perlu muslimah pertimbangkan.
Hukum Islam dalam Mencukur Alis
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Jumat, 26 Januari 2024, Sebelum membahas secara spesifik tentang mencukur alis, perlu dipahami bahwa Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan diri dan penampilan.
Namun, ada beberapa prinsip dasar yang harus muslimah ikuti:
- Tidak Merusak Fitrah:
Islam menekankan bahwa seseorang tidak boleh merusak fitrah atau ciptaan Allah.
Oleh karena itu, praktik perawatan tubuh yang mengubah fitrah manusia secara drastis dapat dihindari.
- Tidak Meniru Kaum Laki-laki
Muslimah diajarkan untuk tidak meniru tindakan atau penampilan laki-laki.
Haram bagi wanita muslimah menghilangkan seluruh atau sebagian alisnya dengan cara apapun, baik dengan mencukur seluruhnya atau memotongnya, atau dengan menggunakan bahan kimia.
Perbuatan ini termasuk an-namsh (menghilangkan alis) yang dilaknat.
Rasulullah SAW bersabda: "Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencukur alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, muslimah yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit" (HR Abu Dawud).