khazanah

Bolehkah Muslimah Berias Diri Dengan Mencukur Alisnya? Berikut Hukumnya Dalam Islam, Muslimah Wajib Pelajari

Jumat, 26 Januari 2024 | 20:30 WIB
Hukum Mencukur Alis Bagi Muslimah (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)

GENMUSLIM.id Perkembangan tren kecantikan dan tata rias bagi muslimah membuka diskusi tentang berbagai praktik perawatan tubuh dalam hukum Islam.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah muslimah boleh mencukur alisnya untuk membentuk alis menggunakan pensil alis?

Muslimah seringkali ingin mengubah bentuk alis nya sehingga mereka mencukur alis agar mudah dibentuk.

Baca Juga: Muslimah haruskah Memakai Kaos Kaki? Ini Penjelasan Buya Yahya, Aurat Wanita Dibagi menjadi 2 Bagian yakni…

Mari kita telusuri hukum Islam yang perlu muslimah pertimbangkan.

Hukum Islam dalam Mencukur Alis

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Jumat, 26 Januari 2024, Sebelum membahas secara spesifik tentang mencukur alis, perlu dipahami bahwa Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan diri dan penampilan.

Namun, ada beberapa prinsip dasar yang harus muslimah ikuti:

  1. Tidak Merusak Fitrah:

Islam menekankan bahwa seseorang tidak boleh merusak fitrah atau ciptaan Allah.

Oleh karena itu, praktik perawatan tubuh yang mengubah fitrah manusia secara drastis dapat dihindari.

Baca Juga: Bagaimana Caranya Muslimah yang Sedang Haid Tetap Memperoleh Sebuah Pahala: Berikut Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Menstruasi

  1. Tidak Meniru Kaum Laki-laki

Muslimah diajarkan untuk tidak meniru tindakan atau penampilan laki-laki.

Haram bagi wanita muslimah menghilangkan seluruh atau sebagian alisnya dengan cara apapun, baik dengan mencukur seluruhnya atau memotongnya, atau dengan menggunakan bahan kimia.

Perbuatan ini termasuk an-namsh (menghilangkan alis) yang dilaknat.

Rasulullah SAW bersabda: "Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencukur alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, muslimah yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit" (HR Abu Dawud).

Halaman:

Tags

Terkini