Pada prinsipnya Islam tidak melarang muslimah memakai perhiasan.
Padahal, Allah SWT selalu menganjurkan untuk merawat tubuh sebagai bagian dari anugerah-Nya.
Namun, tidak mencukur alis secara menyeluruh dianggap perbuatan haram.
Hal ini tidak mungkin terjadi jika muslimah tersebut memiliki penyakit seperti alergi atau gatal-gatal di bagian wajah, termasuk alis.
Hal ini juga berlaku bagi muslimah yang mengalami kecelakaan dan perlu mencukur alisnya untuk memudahkan pengobatan.
Perawatan tubuh mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan kebersihan dan ketertiban, antara lain rambut, wajah, kuku, dan lain-lain.
Dalam memutuskan boleh atau tidaknya seorang muslimah mencukur alisnya, pertimbangan tujuan dan konteksnya harus diperhatikan.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/