khazanah

Bolehkah Muslimah Menggunakan Jaket di Luar Rumah? Ini Bukan Hanya Soal Gaya, Tapi Hukum dan Etika Dalam Islam

Jumat, 26 Januari 2024 | 18:00 WIB
Hukum Menggunakan Jaket di Luar Rumah Bagi Muslimah (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)

GENMU GENMUSLIM.id Dalam dinamika perkembangan fashion dan gaya hidup, sering muncul pertanyaan mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dikenakan oleh muslimah.

Pertanyaan yang sering muncul apakah seorang muslimah boleh menggunakan jaket di luar rumah?

Padahal, hukum dalam islam mengenai menggunakan jaket di luar rumah bagi muslimah tersebut bukan hanya soal trend fasion saja, tapi juga erat kaitannya dengan syariat dan etika Islam.

Baca Juga: Muslimah Jangan Ragu Untuk Ikut Terus Memboikot Produk-Produk Israel, Karena ini Salah Satu Himbauan Rasulullah Loh

Muslimah Menggunakan Jaket di Luar Rumah Antara Fasion dan Etika Islam

Kegunaan jaket muslimah tidak hanya sekedar fungsi untuk melindungi dari dingin atau hujan saja, namun juga bagaimana memadukan fungsi tersebut dengan fashion.

Islam tidak membatasi gaya, namun menegaskan bahwa pakaian harus sesuai dengan nilai-nilai etika dan mora Islam.

Baca Juga: Muslimah, Stop Ngomong Kasar Yuk! Karena Ada Banyak Hal yang Akan Merugikan Dirimu, Berikut Penjelasannya

Hukum dalam Islam Tentang Menggunakan Jaket di Luar Rumah Bagi Muslimah

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Jumat, 26 Januari 2024, Islam memberikan pedoman yang jelas dalam berpakaian melalui Al-Quran dan Hadits.

Pakaian seorang muslimah harus memenuhi kaidah Islam, melindungi auratnya dan tidak menarik perhatian berlebihan.

Dalam konteks ini, mengenakan jaket di luar rumah bagi muslimah dapat dianggap sebagai tindakan yang dapat diterima jika memenuhi syariat Islam.

Ketika Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafizhahullah ditanya tentang hukum dalam islam mengenai muslimah menggunakan jaket di luar rumah, beliau menjelaskan: “Yang terpenting adalah muslimah wajib menutup auratnya ketika keluar rumah, dengan menggunakan pakaian apa pun yang boleh. tertutup seluruhnya. Untuk jenis pakaian tertentu, tergantung keadaan dan kebutuhan. Beberapa pakaian wanita tidak dilarang kecuali yang mirip dengan pakaian laki laki. Dan tidak boleh pula menggunakan pakaian dengan ciri ciri seperti orang kafir.”

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhari no. 5435).

Baca Juga: Muslimah Yuk Suarakan Terus Perjuangan Palestina, Karena Masjid Al-Aqsa Memiliki Banyak Keutamaan Bagi Umat Islam

Halaman:

Tags

Terkini