Namun, jika niatnya kurang baik, seperti hanya untuk sekadar memegang tanpa alasan yang jelas, maka sebaiknya dihindari.
Keempat, beberapa ulama menyatakan bahwa pemegangan mushaf Al Quran oleh perempuan yang sedang haid dapat diperbolehkan dengan syarat mushaf tersebut dilindungi oleh wadah atau kain, sehingga tidak terjadi langsung kontak antara tangan perempuan dengan teks Al Quran.
Hal ini dianggap sebagai upaya untuk menjaga kesucian mushaf.
Kelima, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa hukum ini bersifat mandiri dan tergantung pada interpretasi masing-masing ulama.
Beberapa ulama mungkin mengambil pendekatan yang lebih fleksibel, sementara yang lain mungkin lebih konservatif dalam menafsirkan masalah ini.
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa dalam masalah-masalah seperti ini, kita memerlukan guru yang nasab dan kualitas keilmuannya jelas.
Hal ini bergantung pada mahzhab yang diikuti pula, dan sebagai seorang muslim muslimah kita tidak diperkenankan mencampuradukkan mahzhab begitu saja. Wallahu a’lam bish-showab.
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.