GENMUSLIM.id – Bagaimana hukum wanita haid memegang mushaf Al Quran tentu menjadi pertanyaan yang seringkali muncul.
Pasalnya banyak dari kalangan muslimah yang juga menjadi guru mengaji di Madrasah Diniyah ataupun Tpq, sehingga harus memahami bagaimana hukum wanita haid memegang mushaf Al Quran.
Hukum wanita haid memegang mushaf Al Quran merupakan sebuah permasalahan fiqih yang telah dibahas oleh para ulama.
Meskipun pendapat dapat bervariasi, namun umumnya ada beberapa pandangan umum dari kalangan ulama mengenai hal ini.
Pertama, sebagian ulama menyatakan bahwa seorang perempuan yang sedang haid tidak boleh memegang mushaf Al Quran.
Pandangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa haid adalah suatu kondisi yang dianggap tidak suci, sehingga menyentuh Al Quran dianggap kurang pantas.
Namun, pendapat ini bukanlah pandangan mutlak, dan beberapa ulama berpendapat lain.
Kedua, ada juga ulama yang berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk memegang mushaf Al Quran, terutama jika tujuannya adalah untuk membaca atau mengingat ayat-ayat Al Quran.
Pandangan ini didukung oleh argumen bahwa haid tidak menghalangi kecerdasan atau keimanan seseorang.
Mereka berpendapat bahwa larangan ini bersifat lebih tradisional dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Ketiga, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ini dapat bervariasi tergantung pada niat dan tujuan perempuan yang sedang haid tersebut.
Jika niatnya baik, seperti untuk kegiatan pembelajaran atau menghafal ayat-ayat Al Quran, maka memegang mushaf boleh dilakukan.