GENMUSLIM.id – Muslimah melakukan boikot pada produk Israel bukan hanya tindakan politik, tapi juga bagian dari penerapan nilai-nilai agama dalam Islam.
Rasulullah Muhammad SAW memberikan instruksi dan seruan kepada umatnya, termasuk muslimah, untuk berperan aktif dalam menjamin keadilan salah satunya dengan cara boikot produk-produk yang merugikan umat Islam.
Dalam artikel ini, kami membahas hukum muslim dan muslimah melakukan boikot produk israel dalam pandangan Islam.
Hukum Boikot dalam Islam
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Rabu, 24 Januari 2024, Boikot dalam Islam adalah penolakan atau penghindaran terhadap suatu produk, jasa atau objek tertentu sebagai bentuk protes atau penolakan terhadap suatu tindakan yang dianggap tidak adil atau merugikan.
Hukum boikot dalam Islam mubah atau diperbolehkan, namun bisa menjadi wajib tergantung keadaan dan niat.
Boikot adalah cara untuk menyatakan ketidaksetujuan dan kecaman terhadap perilaku atau kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Boikot Adalah Jihad yang Sah Bagi Muslim dan Muslimah
Boikot dalam Islam dapat dianggap sebagai jihad yang sah bagi umat Islam.
Khususnya yang berkaitan dengan perlawanan negara-negara tertindas dan perjuangan masyarakat tertindas.
Boikot juga dapat digunakan untuk mendukung perjuangan Muslim Palestina, seperti memboikot produk Israel.
Dari Abu Musa RA, Rasulullah SAW bersabda: “Seorang mukmin dengan mukmin yang lain Bagai sebuah bangunan yang sebagiannya mengkokohkan Sebagian yang lain” (HR. Bukhari)
Jidah merupakan perjuangan yang memiliki nilai mulai di sisi Allah.