GENMUSLIM.id - Anak remaja memang sedang banyak melalui krisis identitas, seringkali mereka pun mudah terjerumus oleh pergaulan bersama temannya, bahkan perilaku zina yang dilarang agama islam.
Menurut Badan Pusat Statistik sekitar 47 dari setiap 1.000 atau 4,7 persen anak remaja perempuan di Indonesia berusia 15-19 tahun dipastikan pernah melahirkan.
Sehingga anak remaja yang melahirkan saat dibawah usia tersebut sebenarnya memang hamil diluar nikah.
Padahal menurut Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia undang-undang perkawinan di Indonesia menetapkan usia minimal 19 tahun baik bagi pria maupun wanita.
Perilaku zina menurut Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim yaitu melakukan hubungan badan yang diharamkan oleh dua orang yang bukan pasangan suami istri sah.
Kasus kehamilan anak remaja bagi masyarakat kita seringkali distigma sebagai kemerosotan moral masyarakat Indonesia, hal yang memalukan dan dapat menularkan penyakit karena reproduksi belum matang.
Selain itu masyarakat kita menilai bahwa remaja perempuan yang hamil sering dianggap sebagai korban.
Stigma sosial ini menjadikan anak remaja dikucilkan atau menerima sanksi sosial, seperti dikeluarkan dari sekolah, diskriminasi sosial, dan kurangnya dukungan sosial selama masa sulit.
Sanksi sosial saja sudah kejam ya, bagaimana sanksi di akhirat kelak?
Baca Juga: Pilar Penting dalam Mengarungi Rumah Tangga Berlandaskan Agama untuk Menuju Kemajuan Bangsa
An-Nur ayat 2 menjelaskan bahwa sanksi yang ditetapkan syariat Islam untuk pezina ghairu muhshan (antara remaja yang belum menikah) yaitu dengan dicambuk sebanyak seratus kali.
Naudzubillahimindzaalik ya Bunda... Di zaman yang teknologi semakin tidak terkendali seperti ini menjadikan kita tidak hanya perlu untuk menekankan parenting yang tepat namun juga sesuai dengan ajaran agama Islam.
Untuk itu, para ulama kita juga menyarankan bahwa selain memperlakukan anak sebaik-baiknya, lakukan kebiasaan yang mendekatkan anak kepada Allah SWT.