GENMUSLIM.id – Pesatnya perkembangan teknologi saat ini menjadikan transaksi jual beli semakin naik terlebih adanya jual beli online.
Jual beli online menjadi transaksi yang banyak dilakukan semua orang, karena dianggap lebih mudah dan praktis.
Kini banyak platform yang menyediakan sistem jual beli online yang dapat di akses dengan mudah oleh semua orang.
Namun, bagaimana pandangan islam tentang jual beli online ini?
Seperti dilansir Genmuslim dari rumaysho pada Sabtu, 23 September 2023, asal mula hukum jual beli adalah mubah atau boleh.
Jual beli online sama seperti jual beli melalui surat menyurat, ijab qabul yang terjadi dianggap sama dengan jual beli langsung.
Namun, jual beli online dibagi menjadi 3 kasus:
1. Toko online memiliki barang
Jual beli online dengan kasus toko online memilki brang sendiri hukumnya boleh karena hukum asal jual beli mubah.
Toko online yang memiliki barang wajib memberitahu pembeli mengenai sifat dan spesifikasinya walaupun tidak memperlihatkan secara fisik.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Wa ahallalloohul bai’a wa harromar-ribba