khazanah

Muslim Wajib Tahu: Bagaimana Hukum Jual Beli Online dengan Sistem COD dalam Islam? Begini Penjelasannya!

Sabtu, 23 September 2023 | 13:40 WIB
Hukum Jual Beli Online dengan Transaksi COD (Cash on Delivery) ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: pexels/Karolina Grabowska))

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.”

Baca Juga: Hati-Hati Pengasuhan Anak: Semakin Dikekang Semakin Berontak, Apa Dampak Over Protective Orang Tua pada Anak?

Nabi Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan Mutafaqun Alaih,

“Barang siapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas dan tempo yang jelas.”

Syarat sahnya akad salam jika,

- Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci

- Disebutkan jenis barang

- Disebutkan berat, takaran atau panjang barang

- Disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang

- Barang harus merupakan barang yang dimungkinkan untuk didapatkan dalam tempo yang disepakati

- Penyerahan uang muka secara kontan di majelis akad

- Barang bukan yang cepat rusak sebelum batas tempo penyerahan

Baca Juga: Skill Wajib yang Harus Dimiliki Pelaku Usaha Online untuk Mengubah Customer jadi Pelanggan

2. COD (Cash on Delivery)

Transaksi COD (Cash on Delivery) termasuk kedalam hutang piutang barang dan Nabi Muhammad SAW melarang jual beli hutang bertemu dengan hutang

Halaman:

Tags

Terkini