GENMUSLIM.id- Gemar menggunakan kosmetik, muslimah harus tahu bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa standart halal untuk produk kecantikan.
Diharapkan dengan munculnya fatwa kosmetik halal dari MUI ini, muslimah dapat terhindar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak suci.
Melalui Komisi Fatwa, MUI memberikan perlindungan bagi para muslimah yang sering menggunakan kosmetik dalam fatwa No. 23Tahun 2013.
Dilansir GENMUSLIM.id dari laman mui.or.id pada 18 September 2023, ada 8 hal yang perlu diperhatikan muslimah dalam memilih kosmetik halal, diantaranya:
1.Tiga syarat menggunakan kosmetik halal
Untuk berdandan menggunakan kosmetik, muslimah harus memperhatikan tiga syarat yaitu bahan halal dan suci, berdadan untuk kepentingan yang diperbolehkan dan syar’i, serta bukan bertujuan untuk membahayakan.
2.Kosmetik yang dikonsumsi
Kosmetik ada banyak bentuknya, seperti pil yang dikonsumsi maupun bahan-bahan yang menyerap ke dalam tubuh harus menggunakan bahan yang tidak najis dan halal.
Baca Juga: Nikmati Keseruan Wisata di Palu Sulawesi Tengah, Cocok Jadi Referensi Liburan Bareng Keluarga
3.Kosmetik yang tidak masuk dalam tubuh
Kosmetik yang sifatnya menempel pada area tubuh bagian luar boleh menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi, akan tetapi harus dilakukan penyucian setelah menggunakannya.
4.Berfungsi tahsiniyyat
Muslimah yang menggunakan kosmetik untuk fungsi tahsiniyyat, maka tidak ada keringanan untuk menggunakan kosmetik yang haram.