GENMUSLIM.id – Kasus tragis suami yang membunuh istrinya karena kesulitan ekonomi sungguh memilukan.
Masalah ekonomi yang serius dapat menimbulkan tekanan emosional yang tidak biasa dalam keluarga.
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Jumat, 15 September 2023, jika menyangkut tindakan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk pembunuhan suami terhadap istrinya karena masalah ekonomi, hal ini sangat mengejutkan dan tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum, etika, dan kemanusiaan.
Dalam konteks Islam, tindakan seperti itu sangat dilarang dan bertentangan dengan ajaran agama, apalagi menyerah dengan keadaan ekonominya, bukankah Allah maha kaya?
Baca Juga: Hukum Nusyuz dalam Pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam: Bagian Dua
Kita akan membahas perspektif Islam terhadap masalah ini serta pentingnya penegakan hukum dan nilai-nilai moral dalam melindungi hak-hak perempuan.
Hukum Islam dan Hak-Hak Perempuan
Islam memiliki ajaran yang kuat dalam melindungi hak-hak muslimah.
Nabi Muhammad SAW dalam khutbah perpisahannya dengan jelas menekankan pentingnya memperlakukan Perempuan muslimah dengan baik dan menghormati hak-haknya.
Salah satu hak perempuan muslimah adalah hak untuk hidup aman, tanpa rasa takut atau khawatir akan kekerasan fisik maupun psikis dari siapapun, termasuk suaminya.
Salah satu tanggung jawab utama seorang suami Muslim adalah memberikan dukungan jasmani dan rohani kepada keluarganya.
Hal ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, papan, sandang, dan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Insiden Bromo: Menggali Hukum Islam terkait Kejadian Kebakaran Bromo Akibat Foto Pre Wedding
Namun, jika suami sedang mengalami kesulitan ekonomi, sebaiknya ia berusaha semaksimal mungkin dan membicarakan masalah ini secara terbuka dengan istrinya, agar istrinya mengerti tentang kondisi tersebut dan insya allah akan membantu dalam meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi.