Namun, Imam Nawawi menjelaskan, haramnya sholat dengan bukan mahram, bukan berarti sholatnya tidak sah.
Baca Juga: Seputar Haid: Benarkah Seorang Muslimah Tetap Dapat Pahala Walaupun Tidak Shalat Ketika Menstruasi?
Meski duhukumi makruh tahrim, sholat berjemaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah sah.
Sebab, keharaman sholat berjemaah berduan dengan pacar atau perempuan yang bukan mahramnya karena adanya sesuatu yang berada diluar sholat.
Yaitu berkhalwat atau berduan dengan pacar atau perempuan yang bukan mahramnya.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.