Sudahkah Anda Shalat, Inilah 5 Hal yang Membedakan Shalat Laki-Laki dan Perempuan dalam Kitab Fathul Qarib

Photo Author
- Rabu, 6 September 2023 | 21:29 WIB
Shalat berjemaah laki-laki dan perempuan (GENMUSLIM.id/dok: Islampos.com)
Shalat berjemaah laki-laki dan perempuan (GENMUSLIM.id/dok: Islampos.com)

 

GENMUSLIM.id-Shalat dalam Kitab Fathul Qarib ialah perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan di akhiri dengan salam.

Shalat termasuk rukun islam yang diwajibkan (fardu ain) bagi setiap umat islam laki-laki dan perempuan yang baligh, berakal dan mampu dalam melakukannya.

Shalat pertama kali di wajibkan, ketika Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan Isra dan Miraj.

Dikutip Genmuslim dari kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi pada 5 September 2023, disaat sedang melakukan shalat, terdapat beberapa perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Kisah Sahabat Nabi Abbad bin Bisyir, Penjaga Setia yang Tetap Khusyuk Shalat Saat Terkena Anak Panah Musuh

Pengarang Kitab Fathul Qarib yaitu Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi telah menerangkan tentang perbedaan laki-laki dan perempuan dalam shalat tersebut di kitabnya.

Disebutkan bahwa perempuan didalam shalat itu berbeda dengan laki-laki di dalam 5 hal, yaitu:

Pertama, laki-laki merenggangkan, yakni mengangkat tangan sedikit lengan sikunya agak jauh dari lambungnya.

Kedua, diangkat sedikit perutnya agar tidak menyentuh daripada kedua pahanya, di waktu ruku dan sujud.

Baca Juga: Seputar Haid: Benarkah Seorang Muslimah Tetap Dapat Pahala Walaupun Tidak Shalat Ketika Menstruasi?

Ketiga, mengeraskan suara pada tempat yang diperintah mengeraskannya.

Keempat, apabila terdapat sesuatu berkenaan dengan laki-laki itu seperti dipanggil seseorang, maka hendaklah ia bertasbih disertai niat memberi tahu.

Kelima, aurat laki-laki antara pusar sampai lututnya. Adapun pusar dan lututnya itu bukan termasuk aurat. Bukan termasuk aurat juga, anggota badan yang berada di atas pusar dan di bawah lutut.

Perempuan dalam shalat berbeda dengan laki-laki dalam 5 hal tersebut di atas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X