Gak Bahaya Tah Shalat Berjamaah dengan Pacar, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Simak Penjelasannya

Photo Author
- Sabtu, 9 September 2023 | 17:05 WIB
Ilustrasi sholat berjemaah berdua saja dengan pacar (GENMUSLIM.id/dok: Sonora.id)
Ilustrasi sholat berjemaah berdua saja dengan pacar (GENMUSLIM.id/dok: Sonora.id)

GENMUSLIM.id-Shalat berjemaah mempunyai keutamaan yang sangat besar dan dianjurkan dalam Islam.

Menurut hukum Islam, orang yang shalat berjemaah akan diganjar dengan 27 derajat pahala berdasarkan hadist Nabi.

Bagaimana menurut hukum Islam, kalau yang shalat berjemaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam tanda kutip “pacar”?

Dikutip Genmuslim.id dari Kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi pada 8 September 2023, disebutkan makruh hukumnya menurut Islam sholat berjemaah dengan pacar.

Baca Juga: Sudahkah Anda Shalat, Inilah 5 Hal yang Membedakan Shalat Laki-Laki dan Perempuan dalam Kitab Fathul Qarib

Karena menurut hukum islam, pacar adalah laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dan tidak ada ikatan pernikahan.

Sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya:

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan,”

Lalu, Imam Nawawi menegaskan, yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat Islam yang berakibat dosa bagi yang melakukannya.

Baca Juga: Kisah Sahabat Nabi Abbad bin Bisyir, Penjaga Setia yang Tetap Khusyuk Shalat Saat Terkena Anak Panah Musuh

Imam Nawawi melanjutkan, “ulama madzhab syafii mengatakan, jika seorang laki-laki berjemaah dengan istri atau mahramnya dan berdua-duan dengannya, hukumnya boleh karena ia diperbolehkan untuk berdua-duan dengannya di luar waktu shalat.

Sedangkan, jika ia sholat berjemaah dengan Wanita asing (pacar) dan berdua-duan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan Wanita tersebut berdasarkan hadist Nabi tersebut.

Maka, jika shoalat berjemaah dengan laki-laki yang bukan mahram di musholla atau tempat lain itu yang menjadikannya berdua-duan dengannya, hukumnya haram.

Namun, jika di musholla atau tempat lain itu ada orang lain, meskipun ia tidak sholat berjemaah maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: Kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X