GENMUSLIM.id - Memakai kutek untuk mewarnai kuku bisa dilakukan muslimah dengan tujuan mempercantik penampilan.
Muslimah senang dengan hal-hal cantik, sehingga mereka menyukai aktivitas menghias kuku dengan berbagai pewarna kutek.
Islam sendiri tidak melarang seorang muslimah mewarnai kuku mereka dengan kutek, tetapi ada hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak mengganggu jalannya ibadah.
Karena merawat dan mempercantik kuku termasuk ke dalam lima sunnah fitrah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah:
"(Sunnah) fitrah ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku." (HR Bukhari dan Muslim).
Dikutip GENMUSLIM dari buku 101 Rahasia Wanita (Muslimah) karya Abdillah F Hasan pada hari Jumat, 8 September 2023, seorang muslimah diperbolehkan menghiasi kuku dengan pewarna pacar atau inai.
Hal ini bertujuan bukan untuk meniru gaya orang kafir melainkan untuk mempercantik diri apalagi bagi muslimah yang telah menikah, ia wajib memperindah diri di hadapan suaminya.
Sedangkan bagi yang belum menikah, seorang muslimah yang memakai kutek tidak boleh diniatkan untuk menarik laki-laki lain demi mendapatkan perhatian atau pujian.
Kutek yang diperbolehkan menurut islam harus terbuat dari bahan yang menghalangi air saat menembus kulit, agar seorang muslimah tetap bisa berwudu dengan sempurna walaupun memakai kutek atau inai.
Kandungan dari kutek pun tidak boleh mengandung bahan-bahan yang sifatnya najis serta tidak terkontaminasi haram.
Di dalam sebuah hadis, Rasulullah pernah meminta seorang perempuan muslimah untuk memakai inai/pacar sebagai pembeda dari laki-laki.
Diriwayatkan dari Mu'adzah ra, ada seorang wanita muslimah bertanya kepada Aisyah R.A,