khazanah

Para Pertani Muslim Wajib Tahu! Beginilah Definisi Zakat Pertanian dalam Islam Menurut Buya Hamka, SIMAK

Kamis, 7 September 2023 | 16:05 WIB
Ilustrasi mengenai ajakan membayar zakat sebagai salah satu rukun Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @rumah zakat))

GENMUSLIM.id - Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, dari masuk toilet hingga mengatur di tatanan negara; tak terkecuali dalam masalah zakat yang dalam pandangan Buya Hamka sudah terbukti berhasil dan praktis dalam eejarah Islam.

Sebagai ulama yang juga aktivis politik Islam Masyumi, Buya Hamka yang hidup di situasi perang dingin mengharuskan menulis sebuah risalah kecil agar konsep keadilan dalam Islam dibaca oleh masyarakat Islam di Indonesia; bagaimana keadilan sosial dalam ajaran Islam, baik zakat, jizyah, sedekah, wakaf, sumber dan fungsi Baitul Mal, dan lain sebagainya.

Zakat yang juga bagian dari rukun Islam bisa dibadi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Ini Hakikat Ibadah Zakat dalam Pandangan Islam Menurut Pandangan Buya Hamka

Dan Zakat Mal ini terbagi menjadi berbagai macam, ada yang zakat ternak, zakat perdagangan, zakat hasil tambang dan laut, zakat pertanian, dan masih banyak lagi, yang dalam artikel kali ini akan dijelaskan mengenai zakat pertanian menurut Buya Hamka.

Di dalam buku Keadilan Sosial dalam Islam, Buya Hamka mengatakan, yang dimaksud pertanian ialah pertanian makanan yang menjadi bahan pangan pokok manusia sehari-hari, ada yang gandum dan ada pula beras sebagaimana di tanah air kita.

Menurut Buya Hamka, adapun yang mengenyangkan di waktu darurat seperti jagung, ketela, atau gaplek di tanah air kita, zakatnya tidaklah wajib, sedangkan sagu yang menjadi salah satu bahan pangan pokok di Indonesia Timur, bisa dizakatkan juga di sekitra lingkungan yang juga makan sagu.

Nishab padi ada dua macam, jika padi itu diladangkan atau disawahkan serta mendapat irigasi yang baik, nishabnya kira-kira 2.000 liter padi, jika sudah menjadi beras, nishabnya 1000 liter beras.

Baca Juga: Baznas Buka Beasiswa Riset 2023 untuk Mahasiswa Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf, Simak Persyaratannya

Zakatnya ada dua macam, di antaranya sebagai berikut:

Kalau sawah dan ladang mendapat curah hujan yang baik dan mendapatkan aliran air (irigasi) yang baik, zakatnya ialah sepersepuluh, menjadi 100 liter dari 2000 liter padi atau 100 liter beras dari 1000 liter beras.

Kalau airnya dimasukkan dengan susah payah, misalnya air diangkut dari tempat lain, ditimba, atau dikeluarkan dari satu sumur dengan kekuatan unta atau kerbau, zakatnya hanya separuh dari sepersepuluh, menjadi 100 liter dari 2000 liter padi atau 50 liter dari 1000 liter beras.

Zakat pertanian ini dikeluarkan pada waktu musim panen, yang didasarkan dalil, ‘Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya,’ Qur’an Surah Al An’am ayat 141. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Tags

Terkini